Kebijakan Penanganan & Penyimpanan Data
Kami menyimpan informasi pelanggan dan pengguna hanya untuk jangka waktu yang sesuai dengan tujuannya, dan segera menghapus atau menganonimkannya setelah tujuan tersebut tercapai. Cara kami menangani data-data utama adalah sebagai berikut.
| Jenis data | Jangka waktu penyimpanan | Dasar hukum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Informasi akun anggota (nama, kontak, login) | Selama masa kontrak; dihapus lebih awal setelah tujuannya tercapai | Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi | Dihapus tanpa penundaan setelah tujuannya tercapai |
| Pembayaran, faktur, dan catatan penjualan | 7 tahun | Undang-Undang Pajak Badan | Wajib disimpan sebagai catatan pembukuan pajak |
| Kuitansi dan bukti transaksi | 7 tahun | Undang-Undang Pajak Badan | — |
| Riwayat pertanyaan, konsultasi, dan dukungan | Selama jangka waktu yang diperlukan setelah penyelesaian | Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi | Untuk peningkatan layanan dan penanganan sengketa |
| Hosting, email, dan data yang diunggah (konten pelanggan) | Disimpan selama masa kontrak; dihapus setelah jangka waktu yang ditentukan berlalu pasca pemutusan kontrak | Kontrak | Data milik pelanggan, termasuk cadangan (backup) |
| Log server dan akses | Dihapus setelah jangka waktu tertentu untuk keamanan dan penanganan insiden | Kepentingan yang sah | Untuk penyelidikan akses tidak sah dan insiden |
| Pengetahuan AI Hanes (KB yang didaftarkan pelanggan) | Selama masa kontrak; dihapus saat pemutusan kontrak | Kontrak | Milik pelanggan; tidak digunakan kembali untuk pelatihan |
Poin praktis
- Kami tidak menyimpan informasi pribadi lebih lama dari yang diperlukan setelah tujuannya tercapai.
- Catatan pajak (bukti penjualan) dan informasi pribadi pelanggan dikelola secara terpisah.
- Kami pada dasarnya tidak mengumpulkan informasi pribadi yang memerlukan perhatian khusus.
- Data yang Anda unggah atau simpan adalah milik Anda dan akan dihapus sesuai prosedur yang ditentukan saat pemutusan kontrak.
Referensi
- Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC)
- Pencarian Peraturan Perundang-undangan e-Gov